KABAR BAIK, Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen per 1 Januari 2024, Tapi Dirapel, Mengapa?

- 3 Januari 2024, 06:50 WIB
Kemenkeu memastikan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 1 Januari 2024. Namun, pencairannya akan dirapel.
Kemenkeu memastikan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 1 Januari 2024. Namun, pencairannya akan dirapel. /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kemenkeu memastikan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 1 Januari 2024. Namun, pencairannya akan dilakukan secara rapel. Mengapa? Simak selengkapnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen pada Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya pada 16 Agustus 2023 lalu. Perlu diketahui, jika mengacu UU ASN nomor 5 tahun 2023, maka ASN dalam hal ini meliputi PNS dan PPPK.

Senada dengan pengumuman kenaikan gaji ASN oleh Presiden Jokowi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK akan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hal ini disampaikan Yustinus Prastowo melalui akun X pribadinya. Ia mengaku menerima banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS, anggota TNI, anggota Polri maupun pensiunan.

Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan,” tulis Prastowo.

Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Prastowo mengungkap bahwa pemerintah saat ini sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, antara lain Peraturan Pemerintah mengenai gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan Veteran.

Baca Juga: DAFTAR Gaji PPPK Tahun 2024 Jika Naik 8 Persen, Golongan Ini Tembus Rp 4,1 Juta…

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pemerintah juga menggodok Peraturan Presiden mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:
1) PP utk:
- gaji PNS
- ⁠gaji TNI
- ⁠gaji Polri
- ⁠pensiun PNS
- ⁠pensiun TNI
- ⁠pensiun Polri
- ⁠tunjangan Veteran
dan
2) Perpres untuk gaji PPPK,” tulisnya.

Stafsus Menkeu tersebut meminta masyarakat tetap tenang. Ia menyampaikan bahwa hak ASN akan tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 meskipun dengan sistem rapel sebagai yang sudah pernah dilakukan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI, POLRI, hingga Pensiunan Naik, Yustinus Prastowo: Sejak Januari 2024

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan. Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik,” tulisnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah