JANGAN KHAWATIR, Ternyata PNS dan PPPK Masih Bisa Jadi Pejabat Negara, Tapi Harus Siap Ini...

- 3 Januari 2024, 06:00 WIB
JANGAN KHAWATIR, Ternyata PNS dan PPPK Masih Bisa Jadi Pejabat Negara, Tapi Harus Siap Ini, Simak Selengkapnya Untuk Informasi Lengkapnya
JANGAN KHAWATIR, Ternyata PNS dan PPPK Masih Bisa Jadi Pejabat Negara, Tapi Harus Siap Ini, Simak Selengkapnya Untuk Informasi Lengkapnya /Antara/

BERITASOLORAYA.com- Pegawai ASN, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dapat mempertimbangkan menjadi Pejabat Negara sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku mulai 31 Oktober 2023.

Meskipun ada aturan yang mengatur, PNS dan PPPK masih memiliki kesempatan untuk mengejar karir sebagai Pejabat Negara.

Dalam pasal 57 UU ASN, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK boleh menjabat sebagai Pejabat Negara, namun dengan konsekuensi tertentu.

Mereka harus siap menghadapi kemungkinan diberhentikan sementara atau mengundurkan diri secara tertulis saat menduduki jabatan tertentu.

Baca Juga: HARUS MAU DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya...

Berbagai jabatan Pejabat Negara terbuka bagi PNS dan PPPK, termasuk Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, hakim agung, dan lainnya.

Namun, kesiapan untuk menghadapi konsekuensi tertentu adalah bagian penting dari keputusan ini.

Bagi PNS dan PPPK yang mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, ada kewajiban untuk mengundurkan diri dari status PNS setelah ditetapkan sebagai calon.

PNS yang menduduki jabatan tertentu, seperti anggota Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri, dan jabatan setingkat menteri, hanya diberhentikan sementara.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x