Pemkab Empat Lawang Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini

- 4 Januari 2024, 08:41 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Sekertaris kabinet /

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan baru mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis pada awal Januari 2024.

Peserta yang lolos seleksi diimbau segera melengkapi berkas secara elektronik maupun fisik.

Untuk pengumpulan berkas secara elektronik mulai 2 Januari hingga 14 Januari 2024. Sementara, pengumpulan berkas secara fisik mulai 2 Januari hingga 31 Januari 2024.

Baca Juga: Info Pencairan KJP Plus 2024: Besaran dan Link Cek Status Penerima

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman empatlawangkab.go.id, Rabu 3 Januari 2024, pengumpulan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format PDF dan ukuran file 500 KB.

Berikut kelengkapan berkas yang harus diunggah secara elektronik:

1. Pas foto menggunakan pakaian formal atasan kemeja putih, berlatar belakang warna merah. Bagi peserta yang mengenakan hijab, memakai jilbab warna hitam.

2. Ijazah asli dan transkrip nilai asli.

3. Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang ditandatangani peserta dan diberi meterai Rp10.000.

4. Surat Lamaran asli yang dibuat diatas kertas hvs atau F4 dengan tulisan tangan, tinta hitam, dan huruf kapital. Di dalam surat juga dicantumkan jabatan yang dilamar dengan dibubuhi e-meterai.

5. Portofolio dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja asli yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Pengalaman kerja minimal 2 tahun hingga 7 tahun sesuai jenjang dan jabatan yang dilamar.

6. Surat Pernyataan 5 poin, Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Melaksanakan Tugas, serta Surat Pernyataan Tidak akan mengajukan Pindah atau Mutasi selama 5 tahun.

Semua surat tersebut ditulis dengan tangan, huruf kapital, serta ditandatangani peserta dan dibubuhi e-meterai. Surat di scan menjadi 1 file.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang.

9. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba dari BNN Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga: Baru Diumumkan, Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Kemenperin, 10 Hari Lagi DL Pengisian DRH

Peserta yang telah mengunggah dokumen secara elektronik juga wajib menyiapkan berkas secara fisik ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Berkas fisik yang disiapkan berupa:

1. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar. Ketentuan foto seperti unggahan berkas secara elektronik.

2. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai.

3. Surat Lamaran Asli yang ditempel meterai Rp10.000. Ketentuan sama seperti unggahan berkas secara elektronik.

4. DRH asli yang ditempel meterai Rp10.000.

5. Portofolio dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja asli. Ketentuan sama seperti unggahan berkas secara elektronik.

6. Surat Pernyataan 5 poin, Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Melaksanakan Tugas, Serta Surat Pernyataan Tidak akan mengajukan Pindah atau Mutasi selama 5 tahun. Ketentuan sama seperti unggahan berkas secara elektronik. Dan ditempel meterai Rp10.000.

7. SKCK asli.

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani asli. Ketentuan sama seperti unggahan berkas secara elektronik

9. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba asli. Ketentuan sama seperti unggahan berkas secara elektronik.

10. Meterai Rp10.000 sebanyak 4 buah.
Masing-masing persyaratan tersebut dibuat dalam bentuk hardcopy 1 rangkap. Lalu dimasukkan dalam stopmap kulit kambing berwarna biru.

 Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Akan Dibuka, Dirjen GTK Nunuk Suryani Bagikan Undangan Ini untuk Para Guru, Ada Apa?

Serta softcopy 1 rangkap yang berupa scan berkas asli berwarna dengan ukuran maksimal 500 KB per file. Softcopy dimasukkan dalam 1 folder dengan memberi Nama, Nomor Peserta dan keterangan Tenaga Teknis dalam flashdisk.

Berkas hardcopy dan softcopy tersebut dikumpulkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB saat hari kerja mulai 2 Januari hingga 31 Januari 2024.

Informasi selengkapnya terkait PPPK Tenaga Teknis di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bisa diakses melalui https://www.empatlawangkab.go.id.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x