Apakah Proses Kelulusan PPPK Aman Dari Proses Pembatalan? Simak Infonya

- 3 Januari 2024, 19:34 WIB
Apakah Proses Kelulusan PPPK  Aman Dari Proses Pembatalan? Simak Infonya
Apakah Proses Kelulusan PPPK Aman Dari Proses Pembatalan? Simak Infonya /Instagram.com/@cpns.id/

BERITASOLORAYA.com – Dinamika seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memiliki kompleksitas regulasi. Proses seleksi yang semakin hari semakin ketat dan kompetitif diharapkan dapat mengurangi tindakan kecurangan.

Tindakan kecurangan dalam bentuk apapun sangat perlu diminimalisir bahkan diupayakan untuk ditiadakan dalam proses rekrutmen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Perilaku tersebut tentunya dapat merugikan peserta lain yang bisa mengganggu prosesi kelulusan mereka.

Proses seleksi yang diselenggarakan secara online berbasis CAT (Computer Assigned Test) dimaksudkan untuk memantau pelaksanaan ujian. Sehingga, tindakan kecurangan terhadap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dapat dihilangkan.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Pembukaan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan Suku Bunga

Namun, ketika peserta dinyatakan telah lulus seleksi PPPK/P3K. Hal ini menimbulkan pertanyaan yakni apakah ada faktor yang dapat membatalkan status lulus peserta tersebut.

Artikel ini akan membahas mengenai alasan kemungkinan pembatalan status kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Biasanya proses pembatalan ini bahkan terjadi ketika individu yang sudah dinyatakan lulus tersebut telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Kelulusan peserta dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) merupakan hasil dari prestasi dan usaha individu yang bersangkutan. Tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Apabila terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dengan motif dan bentuk alasan apapun, baiknya ditolak. Entah pihak tersebut berasal dari pihak instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ataupun intervensi dari pihak lain. Maka tindakan tersebut dapat dimasukkan kedalam kategori penipuan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi bkn.go.id pada tanggal 3 Januari 2024 menuliskan bahwa Peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

Selain itu, terdapat pula penambahan keterangan bahwa apabila terdapat peserta seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang terlibat dalam proses seleksi PPPK/P3K namun terbukti memberikan keterangan tidak benar atau palsu maupun melanggar ketentuan pada saat proses pendaftaran, pengajuan berkas dan setelah proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), maka dapat diberikan sanksi.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x