Lulusan SMA Bisa Mendaftar PPPK? Yuk Simak Detail Informasinya

- 3 Januari 2024, 19:50 WIB
Lulusan SMA Bisa Mendaftar PPPK (P3K)? Yuk Simak Detail Informasinya
Lulusan SMA Bisa Mendaftar PPPK (P3K)? Yuk Simak Detail Informasinya /Unsplash.com/@Ed Us/

BERITASOLORAYA.com – Proses penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini menjadi topik yang masih sangat hangat untuk didiskusikan. Salah satunya ialah proses rekrutmen seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK/P3K).

Hal ini terkait ketertarikan masyarakat Indonesia yang ternyata menyukai untuk terlibat dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan ditengah masyarakat yakni partisipasi para lulusan SLTA/SMA dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Walaupun banyak menimbulkan kebingungan, sebab selama ini masyarakat banyak mengetahui bahwa untuk melakukan proses pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) harus memenuhi kualifikasi pendidikan tertentu. Kualifikasi pendidikan tersebut setidaknya adalah lulusan sarjana.

Baca Juga: Persiapan 2024: Simak Persyaratan Terkait Lama Kerja Minimum Untuk Pendaftaran PPPK Kemdikbudristek

Ternyata, terdapat pula beberapa instansi di Indonesia yang membuka rekrutmen formasi dengan kualifikasi pendidikan tamatan atau lulusan SLTA/Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satu diantara instansi tersebut adalah instansi Kementerian Perhubungan.

Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan kualifikasi pendidikan untuk proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Hal ini terkait pula dengan formasi untuk lulusan SLTA/SMA pada proses seleksi PPPK/P3K.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi dephub.go.id pada tanggal 3 Januari 2024 menuliskan bahwa lulusan SLTA/SMA pun merupakan kualifikasi pendidikan yang diperbolehkan untuk mendaftar proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di bawah naungan Kementerian perhubungan memiliki beberapa persyaratan penting. Hal yang tak kalah penting ialah memperhatikan nilai pada saat proses pendaftaran.

Pada persyaratan kualifikasi pendidikan magister, sarjana maupun D3 dibawah naungan kementerian perhubungan untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) perlu memasukkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Sedangkan, untuk lulusan SLTA/SMA dapat memasukkan nilai rata-rata ujian.

Pendaftaran Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada kategori umum, setidaknya memiliki nilai rata-rata ujian paling kurang 7.00 (nilai bukanlah hasil dari pembulatan). Kemudian, untuk kategori putra, putri Papua, setidaknya memiliki nilai rata-rata ujian paling kurang 6.00 (nilai bukanlah hasil dari pembulatan).

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x