KemenPANRB Targetkan Usulan Formasi Pengadaan ASN 2024 Maksimal 31 Januari, Pegawai Non ASN Jadi Prioritas

- 4 Januari 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi pengadaan ASN
Ilustrasi pengadaan ASN /Jihan/PonorogoNews/

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan Surat Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN tahun 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @pppk_indonesia, Kamis 4 Januari 2024, surat tersebut ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah terkait target usulan formasi pengadaan ASN atau Aparatur Sipil Negara 2024.

Penentuan target itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang ASN. Dari aturan itu, instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: INGAT, 10 Hari Lagi Batas Waktu Pengisian DRH PPPK 2023 Kemenag, Ceklis Kelengkapan Dokumen Berikut…

Untuk itu, dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah diimbau segera menyampaikan data kebutuhan ASN maksimal pada 31 Januari 2024.

Dalam pengusulan tersebut, pengadaan ASN 2024 terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi pelamar non ASN. Serta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS bagi pelamar umum.

Pengadaan ASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Memperhatikan kondisi pegawai Non ASN saat ini, pemerintah akan mempertimbangkan pengadaan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan khusus. Yaitu jenjang pendidikan minimal Sekolah Dasar atau sederajat.

Baca Juga: Deadline Februari 2024! Simak Loker BPJS 2024, Berikut Link Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x