INGAT, 10 Hari Lagi Batas Waktu Pengisian DRH PPPK 2023 Kemenag, Ceklis Kelengkapan Dokumen Berikut…

- 4 Januari 2024, 15:32 WIB
10 hari lagi adalah batas waktu pengisian DRH  dan unggah kelengkapan dokumenPPPK 2023 Kemenag, yuk ceklis kelengkapan dokumen berikut.
10 hari lagi adalah batas waktu pengisian DRH dan unggah kelengkapan dokumenPPPK 2023 Kemenag, yuk ceklis kelengkapan dokumen berikut. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2023 Kemenag saat ini ada di tahap pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup dan pengunggahan kelengkapan dokumen. Tahap ini akan berakhir 10 hari lagi, tepatnya tanggal 14 Januari 2024 mendatang. Cek daftar dokumen yang wajib diunggah.

Kementerian Agama atau Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian atau PPPK 2023 melalui surat pengumuman dengan nomor P-13256/SJ/B.II.2/KP.00.1/1/12/2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, sebanyak 3.620 pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 Kemenag. Lebih lanjut, pelamar yang lulus diwajibkan mengisi DRH dan mengunggah berbagai dokumen secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai 29 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Penting diketahui, pelamar yang tidak mengisi DRH dan tidak memenuhi kelengkapan dokumen hingga waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri sebagai calon PPPK 2023 Kemenag.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kumpul! Inilah Prioritas Honorer yang Diangkat PPPK 2024

Lalu, apa saja dokumen yang harus diunggah pelamar PPPK 2023 Kemenag? Berikut daftar lengkapnya:

1. Pasfoto terbaru mengenakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

3. Transkrip nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

4. Print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang ditentukan

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

Baca Juga: SELAMAT, 3.620 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag 2023 Tenaga Teknis, Unduh Link Pengumuman Lengkap

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x