Konsep single salary ASN: Yuk Cek Detail Informasinya

- 4 Januari 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi skema single salary pemberian gaji untuk PNS
Ilustrasi skema single salary pemberian gaji untuk PNS /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia senantiasa memberikan inovasi baru dalam pengembangan topik Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu topik menarik untuk dibahas ialah sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terbaru, pemerintah memperkenalkan konsep single salary pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Konsep ini rencananya diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan pada sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperbaiki efisiensi dan transparansi.

Artikel ini akan membahas mengenai konsep single salary Aparatur Sipil Negara (ASN). Konsep ini merupakan skema baru yang terdapat pada regulasi terkini tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Total 27 Hari, Berikut Ini Rinciannya, CATAT!

Dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Audy Murfi sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama menjelaskan bahwa “Undang-undang ini membawa konsep single salary, dimana tunjangan kinerja yang biasa diterima PNS akan dihapus dan digantikan dengan skema baru. Jika selama ini tunjangan kinerja lebih besar dari gaji pokok, maka nanti akan berubah,” tuturnya.

Dalam konteks administrasi kepegawaian, konsep ini menyederhanakan sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya lebih kompleks. Rencana kedepannya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan melibatkan semua komponen insentif atau pendapatan yang sebelumnya terpisah.

Oleh karena itu, realisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengusung konsep single salary ini cukup ditunggu di kalangan ASN. Penerapan konsep single salary dinilai tidak terlalu merumitkan dan akan mempermudah proses penggajian nantinya.

Baca Juga: Info KUR BRI 2024: Akses Dana dari Rp50- Rp500 Juta , Simak Selengkapnya!

Dalam skema gaji tunggal atau single salary, pembayaran tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan pokok maupun tunjangan lainnya akan digabung dengan gaji pokok. Sehingga, pembayaran tunjangan yang biasanya lebih besar dari gaji pokok akan direvisi.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah