PPPK Kemenag 2023 Harus Tahu! Begini Cara Mengisi DRH Secara Online

- 5 Januari 2024, 07:37 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Kemenag
Ilustrasi seleksi PPPK Kemenag /Instagram @kemenag_ri/

BERITSOLORAYA.com - Hasil akhir PPPK Kemenag telah dirilis oleh Kementrian Agama. Sebanyak 3.620 pelamar dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK tahun 2023 tersebut.

Peserta PPPK Kemenag yang lolos dapat dan wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH secara online untuk tahap selanjutnya.

Dalam seleksi PPPK Kemenag 2023, ada sekitar 78.170 peserta yang ikut dalam seleksi jabatan fungsional teknis Calon PPPK Kemenag 2023. Dari jumlah tersebut, yang lolos dalam seleksi adalah sebanyak 3.620 pelamar PPPK Kemenag 2023.

Baca Juga: Syarat Umum yang Bisa Dipenuhi Jika Ingin Mendaftar Seleksi CPNS, Cek di Sini

Hal ini berarti bahwa masih ada sekitar 213 formasi yang belum terpenuhi dalam PPPK Kemenag 2023. 

Tahap selanjutnya bagi para calon PPPK yang lolos adalah mengisi DRH atau Daftr riwayat Hidup. Untuk pesert yang lolos PPPK teknis 2023, maka mereka dapat mengunggah berkas atau dokumen secara elektronik melalui akun yang telah terdaftar dalam laman SCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di https://sscasn.bkn.go.id.

Pengunggahan dokumen yang dibutuhkan dibatasi sampai 14 Januari 2024. Untuk berkas dokumen yang diunggah peserta PPPK Kemenag 2023 antara lain:

Baca Juga: HARI INI, Pengumuman Hasil Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gel 3, Klik Link untuk Mengecek…

1. Pas foto terbaru dengan menggunakan pakaian normal, latar belakang merah. 

2. Menyertakan ijazah asli, sedangkan untuk lulusan luar negeri, maka ijazah telah disetarakan oleh pihak atau instansi yang berwenang. 

3. Transkrip nilai serta surat keputusan hasil konversi IPK dari instansi yang berwenang. 

4. Hasil print atau cetak dari laman sscasn yang berisi daftar riwayat hidup dengan ketentuan pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.

Baca Juga: GRATIS TOP UP PULSA! Klaim Sekarang Saldo DANA Kaget Hari Ini 5 Januari 2024, Langsung Cair Rp100 Ribu

5. Surat pernyataan yang berisi 5 poin dengan ditandatangani peserta serta dibubuhi materai 10.000 sesuai format. 

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. 

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang berlaku. 

8. Surat keterangan anti narkoba yang diterbitkan pihak yang berwenang. 

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan para calo PPPK Kemenag 2023 tidak mengisi DRH yang dimaksud maka kepesertaan dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah