Tahun 2024, Status Perangkat Desa akan Diusulkan Masuk dalam Kriteria PPPK, Berikut Informasi Lengkapnya

- 5 Januari 2024, 12:38 WIB
Ilustrasi perangkat desa
Ilustrasi perangkat desa /Pemkab Ciamis

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemendagri secara tegas mengumumkan kebijakan mengenai status kepegawaian perangkat desa. Dalam kebijakan tersebut, sudah jelas bahwa status perangkat desa bukanlah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika diperhatikan secara detail, memang terdapat persamaan antara perangkat desa dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang ASN pasal 1 disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Antara PNS dan PPPK merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, yang mana perangkat desa juga bekerja dalam menjalankan tugas pada pemerintah Desa yang merupakan instansi dari pemerintah.

Baca Juga: TERBARU! Intip Harga Emas Hari Ini 5 Januari 2024, Berapa Harga per Gram Logam Mulia Antam dan UBS?

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi bungko.desa.id pada 5 Januari 2024, pemerintah desa adalah unit pemerintahan terkecil yang secara administratif berada langsung di bawah kecamatan.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pegawai pemerintah dengan pemerintah desa memiliki kesamaan yaitu sama-sama bekerja pada instansi pemerintah. Di sisi lain, pegawai ASN dengan perangkat desa sama-sama melakukan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Dalam konteks larangan sebagai pegawai pemerintah, terdapat persamaan antara ASN dengan perangkat desa di antaranya adalah keduanya sama-sama dilarang untuk menjadi pengurus suatu partai politik. 

Pegawai ASN dan perangkat desa sama-sama tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye politik dan praktik-praktik politik praktis lainnya. Ada satu hal lagi persamaan yang sama yaitu sumber penghasilan gaji dan tunjangan antara pegawai ASN dengan perangkat desa.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Diumumkan Hari Ini…

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x