Tahun 2024, Status Perangkat Desa akan Diusulkan Masuk dalam Kriteria PPPK, Berikut Informasi Lengkapnya

- 5 Januari 2024, 12:38 WIB
Ilustrasi perangkat desa
Ilustrasi perangkat desa /Pemkab Ciamis

Sumber penghasilan gaji dan tunjangan dari pegawai ASN dengan perangkat desa adalah sama-sama bersumber dari APBN dan APBD. Berbagai persamaan yang banyak ini membuat perangkat desa digolongkan menjadi pegawai ASN.

Karenanya dengan beberapa kesamaan ini maka sudah sewajarnya jika kinerja perangkat desa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pegawai ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Status kepegawaian perangkat desa mulai menghangat ditambah dengan adanya rencana revisi UUD yang dikawal oleh perangkat desa melalui PPDI.

Sejalan dengan pengakuan pemerintah terhadap dua jenis kepegawaian yang diakui pada tahun 2023 adalah PNS dan PPPK. Sedangkan menurut isyarat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, perangkat desa diusulkan untuk masuk dalam kriteria PPPK.

Senada dengan hal tersebut, Nana Wahyudi selaku analis kebijakan ahli madya subdit pengembangan kapasitas aparatur desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri juga menginginkan segera adanya kepastian atau kejelasan tentang status perangkat desa. Pihaknya mengusulkan agar perangkat desa diangkat sebagai ASN kategori PPPK.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x