Jangan Salah, ini Pertanyaan yang Sering Muncul saat Pengisian DRH PPPK

- 5 Januari 2024, 17:10 WIB
Ilustrasi pengisian DRH PPPK untuk pelamar yang lulus tahun 2023.
Ilustrasi pengisian DRH PPPK untuk pelamar yang lulus tahun 2023. /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Sehubungan dengan hasil pengumuman kelulusan, proses selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK.

Beberapa instansi sudah mengumumkan waktu pengisian DRH PPPK dan beberapa dokumen atau berkas yang dipersiapkan oleh peserta.

Namun, dalam pengisian DRH PPPK banyak pertanyaan yang sering muncul dari peserta. Contohnya seperti halnya aturan dalam SKCK dan pertanyaan terkait lainnya.

Baca Juga: TENANG, Inilah Info Resmi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...

Lantas, apa saja pertanyaan tersebut? Berikut ini akan disajikan beberapa prediksi pertanyaan yang sering muncul dalam pengisian DRH PPPK tahun 2023.

1. Pertanyaan: Bagaimana aturan untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam pengisian DRH?

Jawaban:
Untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam pengisian DRH, menggunakan SKCK yang terbaru/ masih berlaku. Tujuannya adalah sebagai pemberkasan PPPK/CASN yang harus menyertakan cap dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2. Pertanyaan: Bagaimana aturan untuk Surat Keterangan Sehat dalam pengisian DRH PPPK?

Jawaban: Surat keterangan sehat untuk pengisian DRH PPPK adalah surat terbaru yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, puskesmas yang menyatakan pelamar sehat secara jasmani dan rohani. Surat tersebut l dibubuhi cap dan tanda tangan dokter, dan rumah sakit swasta wajib dicap dan di tandatangani dokter yang sudah PNS.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x