Jangan Salah, ini Pertanyaan yang Sering Muncul saat Pengisian DRH PPPK

- 5 Januari 2024, 17:10 WIB
Ilustrasi pengisian DRH PPPK untuk pelamar yang lulus tahun 2023.
Ilustrasi pengisian DRH PPPK untuk pelamar yang lulus tahun 2023. /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Sehubungan dengan hasil pengumuman kelulusan, proses selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK.

Beberapa instansi sudah mengumumkan waktu pengisian DRH PPPK dan beberapa dokumen atau berkas yang dipersiapkan oleh peserta.

Namun, dalam pengisian DRH PPPK banyak pertanyaan yang sering muncul dari peserta. Contohnya seperti halnya aturan dalam SKCK dan pertanyaan terkait lainnya.

Baca Juga: TENANG, Inilah Info Resmi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...

Lantas, apa saja pertanyaan tersebut? Berikut ini akan disajikan beberapa prediksi pertanyaan yang sering muncul dalam pengisian DRH PPPK tahun 2023.

1. Pertanyaan: Bagaimana aturan untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam pengisian DRH?

Jawaban:
Untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam pengisian DRH, menggunakan SKCK yang terbaru/ masih berlaku. Tujuannya adalah sebagai pemberkasan PPPK/CASN yang harus menyertakan cap dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2. Pertanyaan: Bagaimana aturan untuk Surat Keterangan Sehat dalam pengisian DRH PPPK?

Jawaban: Surat keterangan sehat untuk pengisian DRH PPPK adalah surat terbaru yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, puskesmas yang menyatakan pelamar sehat secara jasmani dan rohani. Surat tersebut l dibubuhi cap dan tanda tangan dokter, dan rumah sakit swasta wajib dicap dan di tandatangani dokter yang sudah PNS.

Baca Juga: Update Info Pengisian DRH Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemkab Muara Enim TA 2023, Kapan?

3. Pertanyaan: Bagaimana aturan untuk ljazah dalam pengisian DRH PPPK?

Jawaban: Untuk pengisian ijazah yang di upload dalam pengisian DRH adalah ijazah asli dari SD sampai dengan ijazah terakhir, apabila ada salah satu ijazah yang hilang tidak dipermasalahkan, kecuali ijazah tersebut adalah yang di persyaratkan pada saat pelamaran wajib ada.

4. Pertanyaan: Bagaimana aturan untuk surat lamaran dan surat pernyataan 5 poin dalam pengisian DRH PPPK?

Jawaban: Untuk surat lamaran dan surat pernyataan 5 poin dalam pengisian DRH PPPK merupakan surat lamaran dan surat pernyataan 5 poin terbaru.

Surat tersebut harus ditujukan kepada kepala daerah dengan format yang sama pada saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Masih Berlanjut, Bagaimana Cara Pilih Jenis Bantuan Sosial Ini?


5. Pertanyaan: Bagaimana aturan untuk penggunaan meterai dalam pengisian DRH PPPK?

Jawaban: Untuk meterai yang digunakan dalam pengisian DRH PPPK adalah meterai 10.000 fisik.


6. Pertanyaan: Bagaimana aturan untuk pas foto dalam pengisian DRH PPPK?

Jawaban: Pas foto formal terbaru, berlatar belakang merah adalah aturan dalam pengisian DRH PPPK.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah