Sayang Sekali! PNS dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Uang Makan di Tahun 2024, Berikut Nominal Tiap Golongannya

- 5 Januari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi nominal uang makan yang diterima PNS di tahun 2024.
Ilustrasi nominal uang makan yang diterima PNS di tahun 2024. /IqbalStock

BERITASOLORAYA.com- Selain kenaikan gaji sebesar delapan hingga 12 persen, tunjangan uang makan per hari juga akan diberikan oleh pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS-nya

Pemberian tunjangan uang makan ini diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk penghargaan dan pengakuan kepada para PNS sesuai dengan amanat dalam UU No. 20/ 2023.

Pemberian tunjangan uang makan kepada para PNS di tahun 2024 pun telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji PNS 2024, Uang Makan ASN juga Naik

Selain itu, besaran uang makan PNS pun telah ditetapkan dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 49/ 2023 yang mengatur tentang Standar Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini nominal uang makan per hari yang didapat oleh PNS di tahun 2024 ini berdasarkan Golongannya:

Golongan I= Rp35 ribu/ hari.

Baca Juga: PNS Golongan IV Uang Makan Sampai 902 Ribu , Begini Kata Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS

Golongan II= Rp35 ribu/ hari.

Golongan III= Rp37 ribu/ hari.

Golongan IV= Rp41 ribu/ hari.

Namun sayang, meski semua Golongan ASN tersebut telah ditentukan nominal uang makan yang didapatnya per hari, ada kriteria ASN yang tidak berhak atas tunjangan satu ini.

Baca Juga: DILUAR GAJI POKOK, Inilah Uang Makan yang Diberikan Pemerintah untuk PNS, Simak Selengkapnya

Tidak main-main, terdapat lima kriteria ASN yang tidak berhak atas tunjangan uang makan dengan nominal di atas, yakni:

1. PSN yang tidak masuk kerja.

2. PSN yang sedang dalam perjalanan dinas.

3. PSN yang sedang dalam status cuti.

Baca Juga: Uang Makan ASN Dianggarkan hingga Rp820 ribu per Bulan Mulai Tahun 2024, Simak Rinciannya

4. PSN yang sedang dalam tugas belajar.

5. PSN yang sedang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Demikian lima kriteria ASN yang tidak berhak atas tunjangan uang makan di tahun 2024, sungguh sayang sekali.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah