Siap-Siap Seleksi PPPK Guru 2024! Intip Ketentuannya Berikut

- 6 Januari 2024, 12:29 WIB
Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2024
Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2024 /Pexel/Ketut Subiyanto

BERITASOLORAYA.com - Apakah Anda termasuk peserta PPPK guru 2023 yang belum lulus? Jangan khawatir, saatnya Anda bersiap untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK guru 2024.

Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebelumnya mengusulkan kuota formasi untuk PPPK Guru 2024.

Usulan kuota PPPK guru 2024 ini diutarakan oleh Direktur Jendral Guru dan Tendik Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Baca Juga: Pembukaan CASN 2024, Talenta Muda yang Melek Digital Jadi Salah Satu Prioritas

"Baru saja kami mengusulkan formasi untuk 2024. Formasi yang kita usulkan sejumlah 419.146 formasi," kata Nunuk Suryani, melalui siarang langsung Instagramnya pada Jumat, 5 Januari 2024.

Untuk formasi PPPK teknis lainnya,nantinya akan diakomodir oleh KemenPANRB atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kabarnya, ada sekitar 547.000 kuota formasi PPPK teknis di seluruh Indonesia. Jumlah ini termasuk PPPK tenaga kependidikan.

Baca Juga: PENGUMUMAN PPPK Kejaksaan 2023 Bisa Dilihat Di Link Ini, Selamat untuk Nama-Nama Berikut…

Nunuk menambahkan bahwa para guru yang ingin ikut seleksi PPPK 2024 dimohon menunggu mekanismenya secar resmi dirilis.

Nunuk mengaku bahwa sejak tahun 2021, seleksi PPPK selalu disempurnakan agar dapat membantu para guru.

Dalam tes PPPK guru 2024 nanti, para peserta yang sebelumnya mengikuti tes PPPK 2023 harus mengulangi tes sehingga hasi tes PPPK guru tahun lalu tidak. Bisa terpakai lagi.

Baca Juga: Ini Kesempatan Mendaftar Kartu Prakerja 2024: Cek Persyaratan dan Panduan Pendaftaran

Untuk status P1 yang disandang peserta PPPK, maka ia akan melekat sampai peserta tersebut mendapatkan penempatan.

Di sisi lain peserta dengan status P, maka ia masuk dalam daftar belum lulus, atau kalah dalam rangking, atau belum tersedia formasinya.

Seleksi CPNS maupun PPPK 2024 ini disesuaikan dengan Permenpan. Lalu apa saja persyaratan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK guru 2024?

Baca Juga: RESMI! KLIK Link Pengumuman Kelulusan CPNS Kejaksaan 2023 Lengkap dengan Daftar Nama Peserta, Ada Namamu? 

Berikut gambaran persyaratan CPNS dan PPPK Guru 2024 yang disesuaikan dengan persyaratan seleksi tahun sebelumnya.

- Peserta seleksi memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

- Untuk kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik di wilayah otonomi khusus Papua,maka hal itu dikecualikan.

- Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Baca Juga: Jelas, Guru Honorer dengan Status P Dapat Ikut Seleksi PPPK Guru 2024

- Apabila semisalnya ada pelamar PPPK maupun CPNS 2024 dengan kualifikasi pendidikan maupun kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi yang berangkutan wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

- Untuk pelamar yang merupakan penyandang disabilitas rungu, maka mereka tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

- Sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas daksa, maka mereka tidak dapat melamar kebutuhan guru di bidang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Penerimaan CASN Tahun 2024, Formasi yang akan Dibuka Sebanyak 2,3 Juta, Ini Rinciannya

- Untuk pelamar penyandang disabilitas netra, maka mereka tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada formasi guru seni budaya keterampilan.

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah