Otentikasi oleh Pensiun Bisa Tidak Dilakukan? Asal Memiliki Surat Ini

- 6 Januari 2024, 21:03 WIB
Ilustrasi pegawai PT Taspen
Ilustrasi pegawai PT Taspen /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.com – Salah satu bagian dari substansi negara yang hingga saat ini masih secara rutin diberi dana bulanan oleh negara ialah pensiunan. Dedikasi, kontribusi, dan pengabdian yang telah diberikan menjadikan dana pensiun tersebut menjadi hal yang layak untuk mereka dapatkan. Demi memverifikasi penerima dana pensiun yang benar maka dikeluarkanlah sistem otentikasi.

Artikel ini akan membahas mengenai surat perlakuan khusus. Surat perlakuan khusus merupakan kriteria berkas yang dipersyaratkan oleh PT Taspen sebagai langkah pengecualian untuk melakukan proses otentikasi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram resmi @taspen pada tanggal 6 Januari 2024 menuliskan proses otentikasi merupakan suatu langkah proses verifikasi yang diperuntukkan bagi pensiunan untuk memastikan bahwa dana pensiun yang diterima per bulan benar adanya diterima oleh pihak yang berhak.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Pengajuan Pembelian Rumah Subsidi 2024? Simak Persyaratan dari BTN, MBR Dapat Subsidi Rp.4 juta

Seiring perkembangan zaman dengan kemajuan teknologi turut mempengaruhi proses otentikasi pensiunan. Saat ini, proses otentikasi dapat dilakukan dengan proses yang lebih mudah.

Otentikasi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pemanfaatan aplikasi Taspen otentikasi via handphone, sangat membantu penerima dana pensiun untuk melakukan proses verifikasi tiap bulannya.

Proses otentikasi dilakukan setiap bulannya. Namun, tentunya proses digitalisasi yang pada umumnya sering menemui beberapa keterbatasan atau kendala termasuk proses verifikasi ini.

Baca Juga: Simak Info Berikut, Sanksi ASN yang Tidak Netral oleh KemenPAN RB

Verifikasi otentikasi juga tak jauh berbeda. Beberapa penerima dana pensiunan yang sudah berusia lanjut, seringkali sudah mengalami beberapa gangguan fisiologis tubuh maupun penurunan fungsi organ, dan indera manusia.

Misalnya, dalam beberapa kasus terdapat penerima dana pensiun yang di masa tuanya memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu dapat berupa ketidakmampuan untuk mendengar, melihat, dan keterbatasan lainnya.

Hal ini jelas menjadi masalah. Sebab, proses otentikasi merupakan metode yang diciptakan sebagai langkah pengenalan wajah dan identitas penerima dana pensiunan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran LPDP Tahap 1 Segera Dibuka!

Biasanya langkah otentikasi dapat berupa, gerakan mengucap huruf A, menggelengkan kepala ke kanan dan kiri, mengangguk, dan lain sebagainya. Bagi penerima dana pensiunan yang sudah memiliki ketidakmampuan untuk bergerak dan melakukan tindakan tersebut maka dapat melakukan alternatif metode lainnya.

Pada kondisi tersebut, maka terdapat beberapa pengecualian yang diumumkan langsung dan diperbolehkan sebagai langkah pengecualian dalam melakukan proses verifikasi otentikasi. Cara alternatif tersebut ialah dapat dengan mengajukan pembuatan surat perlakuan khusus.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @Taspen pada tanggal 6 Januari 2024 menuliskan “Halo Sobat TASPEN, Sobat bisa mengajukan Surat Perlakuan Khusus dengan mengisi Form Perlakuan Khusus, Foto Kondisi terkini, Kartu Identitas, dan mencantumkan Nomor TASPEN pada Form. Sobat bisa mengusulkan surat tersebut kepada Mitra Bayar dan Tembusan ke TASPEN. Terima kasih_Ay”.

Semoga informasinya dapat membantu.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah