Mau Tahu Cara Pengajuan Pembelian Rumah Subsidi 2024? Simak Persyaratan dari BTN, MBR Dapat Subsidi Rp.4 juta

- 6 Januari 2024, 20:57 WIB
BTN merupakan salah satu bank penyalur KPR rumah subsidi. Berikut cara pengajuannya
BTN merupakan salah satu bank penyalur KPR rumah subsidi. Berikut cara pengajuannya /btn.co.id
BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR. Bagi yang ingin membeli rumah, pemerintah kembali melanjutkan program rumah bersubsidi pada 2024.
 
Tahun ini pemerintah menargetkan 220.000 unit rumah subsidi dan menggandeng 31 bank penyalur Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR Sejahtera dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
 
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan KPR rumah bersubsidi, simak terlebih dahulu penjelasan dan persyaratannya berikut ini dari Bank Tabungan Negara (BTN).
 
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman btn.co.id, Sabtu, 6 Januari 2024, KPR BTN Subsidi adalah program kepemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi MBR.
 
 
Jenis rumah yang disediakan adalah rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun dengan cicilan ringan dan suku bunga rendah.
 
Uang muka ringan mulai 1 persen, suku bunga 5 persen tetap, jangka waktu hingga 20 tahun, serta bebas premi asuransi dan PPN.
 
Tak hanya itu, MBR juga mendapatkan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta khusus rumah tapak.
 
Pembiayaan rumah subsidi tersebut dengan KPR BTN Sejahtera dengan skema FLPP. Pelaksanaannya dilakukan BP Tapera dengan peruntukan MBR sektor pekerjaan formal non peserta Tapera.
 
 
Syarat dan ketentuan pengajuan KPR rumah subsidi:
 
• Warga Negara Indonesia berusia 21 tahun atau telah menikah
 
• Usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo
 
• Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun saat kredit jatuh tempo
 
• Pemohon tidak memiliki rumah dan belum pernah mendapat subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah. Khusus untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas bisa mengajukan permohonan 2 kali
 
• Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak. Juga tidak boleh melebihi Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun
 
• Memiliki KTP elektronik dan terdaftar di Dukcapil
 
• Memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
 
• Pengembang rumah subsidi wajib terdaftar di Kementerian PUPR
 
• Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
 
 
Cara mendaftar KPR rumah subsidi:
 
• Pemohon mencari lokasi rumah yang diinginkan atau bisa mendapatkan informasi melalui link www.btnproperti.co.id, info di outlet BTN, atau pameran properti
 
• Siapkan dokumen yang lengkap
 
• Berkas permohonan yang diproses di BTN di antaranya Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, verifikasi data, dan analisa
 
• Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di tabungan BTN
 
• Melakukan akad kredit
 
• Mulai proses pencairan permohonan
 
 
Tertarik untuk membeli rumah bersubsidi? Segera kunjungi BTN terdekat atau kunjungi laman www.btn.co.id untuk informasi selengkapnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah