Beritasoloraya.com - Penggiat Hak Asasi Manusia sekaligus pengacara hukum Haris Azhar akan menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama dengan aktivis Fatia Maulidiyanti.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani pembacaan putusan pada Senin, 8 Januari 2024 pukul 10:00 WIB.
Baca Juga: Menurut KSP, Anggaran Beasiswa dan Bansos Pendidikan Naik Menjadi Rp35,94 Triliun di Tahun 2024
Informasi tentang putusan hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Fansite dari Korea Selatan Buat Rusuh di GDA Jakarta, Netizen Lapokan ke Ditjen Imigrasi
Di bulan November, Haris Azhar sudah dituntut empat tahun penjara karena pencemaran nama baik yang dilakukan kepada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Haris Azhar untuk segera ditahan.
Selain dituntut penjara selama empat tahun, JPU juga menuntut Haris Azhar dengan pidana subsider dan harus msmbayar denda Rp 1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.
Baca Juga: Viral! Ini Alasan Prabowo Tidak Bersalaman Dengan Anies Setelah Debat Capres...