Bingung Mau Pilih CPNS atau PPPK pada CASN 2024? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 8 Januari 2024, 09:51 WIB
Ilustrasi CASN, CPNS dan PPPK
Ilustrasi CASN, CPNS dan PPPK /Sekertaris kabinet /
 
BERITASOLORAYA.com -  Pada perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024 nanti, ada 2 kesempatan yang dibuka oleh pemerintah pusat.

Kesempatan itu berupa seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Apakah perbedaan PNS dan PPPK? Agar tidak bingung saat nanti hendak memilih ketika mendaftar CASN 2024, cek fakta pentingnya berikut ini, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber.
 
 
Pegawai Negeri Sipil

PNS adalah seorang pegawai yang memenuhi syarat tertentu. Kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. ASN ditugaskan menduduki jabatan pemerintahan.

PNS berstatus pegawai negeri dengan NIP. Ada jaminan hari tua dan pensiun. Memiliki pangkat dan jabatan atau ada jenjang karir. Ada mutasi atau pemindahan kerja.

Terkait batas usia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pelamar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

Tes seleksi CPNS berupa seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
 
 
PNS memiliki gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 sesuai golongannya mulai Ia hingga IVe.

Tunjangan yang diperoleh PNS adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Masa pensiun PNS yaitu 58 tahun untuk jabatan administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.

 
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PPPK adalah seorang pegawai yang memenuhi syarat tertentu saat seleksi. Kemudian diangkat dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. PPPK melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK bekerja dengan jangka waktu tertentu minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Tidak memiliki jaminan hari tua dan pensiun. Tidak ada status pangkat. Tidak dapat mengajukan mutasi.

Batas usia calon PPPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Sedangkan batas maksimalnya disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

Tes seleksi PPPK yaitu seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis, dan seleksi kompetensi sosio kultural.
 
Baca Juga: Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah dan Tahapan Pendaftaran yang Harus Diikuti Keluarga Penerima Manfaat

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2023 sesuai golongannya mulai golongan I hingga XVII.

PPPK akan mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

PPPK tidak menerapkan masa pensiun karena masa kerjanya tidak tetap dan minimal 1 tahun. Perpanjangan kontrak kerja maksimal 20 tahun.

Persamaan PPPK dan PNS adalah bekerja di instansi pemerintahan. Keduanya bekerja untuk negara dan digaji oleh negara.

 
Itulah ulasan beberapa perbedaan PNS dan PPPK. Sudah siapkah menentukan pilihan saat seleksi CASN 2024?

Informasi selengkapnya tentang CASN 2024 bisa diakses melalui laman resmi Kementerian PANRB.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x