BERITASOLORAYA.com – Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang dikenal dengan sebutan KIP Kuliah maupun KIPK, merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat.
Siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berpotensi akademik baik bisa berkesempatan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Sebab KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang ingin lanjut jenjang studi tetapi terkendala masalah ekonomi.
Pada umumnya KIP Kuliah dibagikan kepada siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang berkeinginan tinggi untuk melanjutkan pendidikan perkuliahan tetapi tidak mampu membiayai perkuliahannya di perguruan tinggi.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 7 Januari 2024, KIP Kuliah diberikan kepada siswa-siswi yang berpotensi akademik baik, untuk menjamin bahwa penerima bantuan terseleksi dari yang benar-benar memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Dengan memiliki KIP Kuliah, mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi akan dibantu oleh pemerintah dalam hal pembiayaan biaya pendidikan hingga selesai kuliah tepat waktu.
Dengan kata lain, KIP Kuliah diberikan untuk meringankan biaya perkuliahan siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang berpotensi baik.