Keunggulan dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah bagi Calon Keluarga Penerima Manfaat

- 8 Januari 2024, 09:30 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses pendidikan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses pendidikan. /Instagram/@kipkuliah/

BERITASOLORAYA.com – Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang dikenal dengan sebutan KIP Kuliah maupun KIPK, merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat.

Siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berpotensi akademik baik bisa berkesempatan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Sebab KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang ingin lanjut jenjang studi tetapi terkendala masalah ekonomi.

Baca Juga: Pagi-pagi Cek Harga Bahan Pangan Pokok Nasional Tingkat Eceran , Apa Saja yang Turun per 8 Januari 2024?

Pada umumnya KIP Kuliah dibagikan kepada siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang berkeinginan tinggi untuk melanjutkan pendidikan perkuliahan tetapi tidak mampu membiayai perkuliahannya di perguruan tinggi.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 7 Januari 2024, KIP Kuliah diberikan kepada siswa-siswi yang berpotensi akademik baik, untuk menjamin bahwa penerima bantuan terseleksi dari yang benar-benar memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Dengan memiliki KIP Kuliah, mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi akan dibantu oleh pemerintah dalam hal pembiayaan biaya pendidikan hingga selesai kuliah tepat waktu.

Dengan kata lain, KIP Kuliah diberikan untuk meringankan biaya perkuliahan siswa-siswi SMA maupun SLTA sederajat yang berpotensi baik.

Baca Juga: EMANG BOLEH SEGAMPANG INI? Dapat Cuan Gratis Saldo DANA Kaget Terbaru 8 Januari 2024, Cek Link Berikut

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x