INFO CPNS Kejaksaan 2023: Masa Sanggah Berakhir 2 Hari Lagi, Ini Syarat Sanggahan yang Diterima…

- 7 Januari 2024, 06:17 WIB
Masa sanggah CPNS Kejaksaan 2023 akan berakhir pada 9 Januari 2024. Inilah sanggahan yang bisa diterima panitia seleksi.
Masa sanggah CPNS Kejaksaan 2023 akan berakhir pada 9 Januari 2024. Inilah sanggahan yang bisa diterima panitia seleksi. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman kelulusan CPNS Kejaksaan 2023 pra sanggah telah diumumkan pada 5 Januari 2024. Melalui surat pengumuman dengan nomor PENG-1/C/Cp.2/01/2024, panitia seleksi mengumumkan daftar peserta lulus seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Penting diketahui, pengumuman kelulusan CPNS Kejaksaan 2023 yang diunggah pada 5 Januari 2024 bukan pengumuman final. Pasalnya, masih ada kesempatan bagi peserta yang tidak lulus untuk mengajukan sanggahan selama masa sanggah.

Adapun pengumuman final kelulusan CPNS Kejaksaan 2023 baru akan diumumkan pada 1 Januari 2024.

Atas hal tersebut, maka pengumuman ini belum bersifat final dan Pengumuman Pasca Sanggah yang bersifat final akan diumumkan pada tanggal 12 Januari 2024, ” demikian tulis panitia seleksi pada pengumuman kelulusan CPNS Kejaksaan 2023.

Tahap selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kejaksaan 2023 diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen pengusulan penetapan NIP. Tahap ini dilakukan mulai 23 Januari sampai 21 Februari 2024.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS Kejaksaan 2023 dipersilakan mengajukan sanggahan selama masa sanggah, yakni tanggal 6 sampai 9 Januari 2024.

Baca Juga: RESMI! KLIK Link Pengumuman Kelulusan CPNS Kejaksaan 2023 Lengkap dengan Daftar Nama Peserta, Ada Namamu?

Pengajuan sanggahan oleh peserta dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggah melalui sscasn.bkn.go.id, sampai dengan 3 hari setelah tanggal pengumuman ini yakni tanggal 6 s.d. 9 Januari 2024,” tulis panitia.

Penting diketahui, tidak semua sanggahan peserta dapat diakomodasi panitia seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Pasalnya, panitia menyampaikan bahwa alasan sanggah yang dapat diterima adalah kesalahan yang tidak berasal dari peserta. Dalam hal ini panitia seleksi CPNS Kejaksaan 2023 dapat menerima atau menolak sanggahan peserta.

“Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta. Pansel CASN Kejaksaan RI dapat menerima atau menolak sanggah,” tulis panitia seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Lebih lanjut, pada akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, disampaikan bahwa penilaian setiap bentuk tes pada CPNS Kejaksaan 2023 merupakan kewenangan mutlak dari Panitia Seleksi CASN Kejaksaan RI.

Oleh karena itu, panitia menyampaikan bahwa setiap penilaian yang dilakukan oleh panitia tidak dapat diperbandingkan satu sama dengan hasil atau penilaian bentuk tes serupa yang dilakukan secara mandiri oleh peserta atau pihak lain.

Kami selalu menghargai potensi dan kemampuan setiap peserta, namun setiap seleksi tentu akan ada kemenangan dan kekalahan. Oleh karenanya, Kami selalu berupaya menghadirkan seleksi secara obyektif dan menghindari intervensi, oleh karenanya ketepatan waktu dan pemberian hak secara berimbang menjadi fokus pelayanan kami,” tulis akun @biropegkejaksaan melalui unggahan yang diposting pada 6 Januari 2024.

Baca Juga: PENGUMUMAN PPPK Kejaksaan 2023 Bisa Dilihat Di Link Ini, Selamat untuk Nama-Nama Berikut…

Terakhir, peserta CPNS Kejaksaan 2023 yang akan mengajukan sanggah, penting diingat bahwa masa sanggah CPNS Kejaksaan 2023 adalah dari tanggal 6 Januari 2024 pukul 18.18 sampai dengan 9 Januari 2024 pukul 18.18.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x