Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah dan Tahapan Pendaftaran yang Harus Diikuti Keluarga Penerima Manfaat

- 8 Januari 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com – KIP Kuliah merupakan jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada siswa dan siswi SMA maupun SLTA sederajat yang kurang mampu secara ekonomi, tetapi berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Jika ditelaah lagi, KIP Kuliah merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Dengan artian lain, kartu bantuan sosial ini dipergunakan bagi para siswa dan siswi SMA maupun SLTA sederajat yang ingin berkuliah tetapi terhalang biaya.

Untuk mendapatkan KIP Kuliah, biasanya siswa dan siswi SMA maupun SLTA sederajat harus mengikuti seleksi pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Keunggulan dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah bagi Calon Keluarga Penerima Manfaat

Salah satu persyaratan agar bisa mendaftar KIP Kuliah adalah siswa dan siswi SMA maupun SLTA sederajat harus memiliki nilai akademik yang baik.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 7 Januari 2024, ternyata persyaratan ini ditetapkan agar siswa dan siswi SMA maupun SLTA sederajat benar-benar berkeinginan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi hingga lulus tepat waktu.

Dengan memiliki KIP Kuliah, maka siswa dan siswi tersebut bisa melanjutkan pendidikannya hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan adanya KIP Kuliah, maka siswa dan siswi yang menjadi mahasiswa baru di suatu perguruan tinggi akan dibantu pembiayaannya oleh pemerintah hingga selesai kuliah tepat waktu.

Pemberian KIP Kuliah kepada siswa dan siswi SMA maupun SLTA sederajat memiliki jangka waktu yang berbeda. Adapun rincian jangka waktu pemberian KIP Kuliah di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: GRATIS! Serbu Saldo Link DANA Kaget Hari Ini 8 Januari 2024, Cair Rp100 Ribu, Buruan Kuota Masih Tersedia

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x