BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan ketentuan untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos tahun 2024 ini.
Pemkot akan memperketat aturan agar Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Surabaya tidak mendapatkan dobel bansos.
"Para penerima manfaat tidak boleh menerima dua bansos sekaligus. Kami ingin bansos ini penyalurannya merata," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman surabaya.go.id, Senin 8 Januari 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Kegunaan Bansos Pangan dan BLT El Nino
Eri menyatakan ketentuan terkait bansos tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan itu ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya melalui Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada keluarga miskin di Kota Surabaya.
Dalam Peraturan Walikota tersebut, sasaran penerima manfaat bansos adalah penduduk di daerah yang terdaftar dalam data keluarga miskin.
Aturan itu berlaku untuk bansos lokal dari Pemkot Surabaya yaitu Bansos Permakanan.
Baca Juga: TERBARU, Optimalisasi Formasi Fresh Graduate dan Mekanisme pada Rekrutmen ASN 2024