Terancam Tak Memperoleh Jaminan Sosial, Cek Beberapa Kriteria ASN Berikut

- 8 Januari 2024, 16:33 WIB
erancam Tak Memperoleh Jaminan Sosial, Cek Beberapa Kriteria ASN Berikut
erancam Tak Memperoleh Jaminan Sosial, Cek Beberapa Kriteria ASN Berikut /Dokumen PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pekerjaan yang cukup menjanjikan dengan berbagai macam tunjangan yang disediakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria persyaratan untuk memperoleh jaminan sosial.

Artikel ini akan membahas mengenai beberapa kriteria pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi tidak bisa menerima tunjangan jaminan sosial. Hal ini disebabkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan melanggar beberapa ketentuan yang secara resmi terdapat pada regulasi ASN terbaru, yaitu UU No. 20 Tahun 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 8 Januari 2024, menuliskan bahwa jaminan sosial untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat beberapa jenis. Diantaranya adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Baca Juga: SELAMAT! 16.168 Calon PPG Prajabatan Dinyatakan Lulus Seleksi Wawancara, Berikut Link Daftar Namanya

Berikut beberapa kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemungkinan tidak dapat memperoleh jaminan sosial diantaranya: 1) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. 2) tidak menaati ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan.

3) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakan nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kode etik maupun kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). 4) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga asas netralitas.

5) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun perwakilan NKRI yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia.

Apabila kelima hal tersebut dilanggar, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Adapun sanksi tersebut dapat berupa pemberian sanksi pelanggaran disiplin serta dijatuhi akibat hukuman disiplin tersebut.

Dalam menghadapi ketidakpastian di masa depan, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu untuk berhati-hati dan lebih teliti dalam bertindak. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sangat penting untuk memahami dan memenuhi kriteria yang dibutuhkan agar tetap memperoleh jaminan sosial.

Terlebih pada kondisi era pesta demokrasi dan kampanye politik saat ini. Lebih baik untuk tidak menanggapi hal-hal yang bisa menjerumuskan pada tindakan yang melanggar kedisiplinan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x