SELAMAT, PNS Akan Dapatkan Tunjangan Baru, Ternyata Inilah Tunjangan yang Dimaksud...

- 8 Januari 2024, 17:45 WIB
SELAMAT, PNS Akan Dapatkan Tunjangan Baru, Ternyata Inilah Tunjangan yang Dimaksud, Bukan Tunjangan Kinerja atau Gaji Ke 13
SELAMAT, PNS Akan Dapatkan Tunjangan Baru, Ternyata Inilah Tunjangan yang Dimaksud, Bukan Tunjangan Kinerja atau Gaji Ke 13 /

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap-siap untuk menyambut tunjangan baru yang akan diberikan mulai tahun 2024.

Keputusan ini merupakan kebijakan terbaru dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah ada dalam tahun-tahun sebelumnya.

Dirangkum BeritaSoloRaya.com, tunjangan terbaru untuk PNS telah resmi disahkan oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan kepada para PNS untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Sudah Dibuka? Simak Penjelasannya Berikut

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa tunjangan tersebut memiliki tujuan utama sebagai penambah daya tahan tubuh PNS.

Hal ini diwujudkan melalui pemberian makanan dan minuman bergizi, bertujuan agar PNS dapat mempertahankan daya tahan tubuhnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi kantor.

Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh menjadi kriteria yang diatur dalam PMK tersebut, mencakup biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat meningkatkan atau mempertahankan daya tahan tubuh PNS.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dampak buruk bagi kesehatan pegawai yang mungkin diakibatkan oleh tugas dan fungsi kantor yang dijalankan.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x