PNS BERBAHAGIA! Menkeu Sri Mulyani Berikan Tunjangan Baru Ini, Simak Selengkapnya...

- 8 Januari 2024, 17:47 WIB
PNS BERBAHAGIA! Menkeu Sri Mulyani Berikan Tunjangan Baru Ini, Simak Selengkapnya, Dapatkan Tunjangan Baru yang Bisa Dimanfaatkan
PNS BERBAHAGIA! Menkeu Sri Mulyani Berikan Tunjangan Baru Ini, Simak Selengkapnya, Dapatkan Tunjangan Baru yang Bisa Dimanfaatkan /Foto: smkmucirebon.sch.id/

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia dapat bersorak sorai karena kabar baik yang datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Mulai tahun 2024, PNS akan menerima tunjangan baru yang sebelumnya belum pernah ada.

Dilansir BeritaSoloRaya.com, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Tunjangan ini bertujuan memberikan dorongan tambahan kepada PNS, memberikan penambah daya tahan tubuh agar mereka tetap semangat dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Baca Juga: SELAMAT, PNS Akan Dapatkan Tunjangan Baru, Ternyata Inilah Tunjangan yang Dimaksud...

Pemberian tunjangan ini diatur dalam PMK untuk satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Hal ini mencakup biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat meningkatkan atau mempertahankan daya tahan tubuh PNS.

Upaya ini diambil untuk mengantisipasi dampak buruk bagi kesehatan pegawai yang mungkin timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi kantor.

Tunjangan penambah daya tahan tubuh PNS memiliki variasi nominal antar provinsi. Provinsi-provinsi di Papua, seperti Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, akan menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp 25.000.

Sementara itu, provinsi-provinsi lain di Indonesia akan mendapatkan nominal tunjangan yang bervariasi, dengan jumlah terendah mencapai Rp 18.000.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x