Beritasoloraya.com - Kabar bahagia bagi tenaga honorer dimana Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengesahkan aturan tunjangan di tahun 2024.
Sri Mulyani sudah menetapkan aturan tunjangan bagi honorer lewat PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tenaga honorer akan mendapatkan tunjangan berupa uang lembur dan uang makan dari Sri Mulyani.
Untuk mengetahui besaran nominal tunjangan yang diberikan Sri Mulyani kepada honorer, maka baca terus artikel ini sampai habis.
Honorer harus bersyukur karena bisa mendapatkan tunjangan yang biasa didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lewat PMK Nomor 49 Tahun 2023, honorer akan mendapatkan uang lembur yang merupakan kompensasi bagi tenaga honorer yang bekerja lembur dengan adanya surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Lalu, uang makan lembur akan diberikan bahi honorer yang sudah bekerja lembur paling kurang 2 jam.