Jadinya, honorer yang bekerja kurang dari 2 jam tidak akan mendapatkan uang lembur. Uang lembur akan diterima honorer paling banyak 1 kali dalam sehari.
Untuk besaran nominalnya adalah sebesar Rp20.000 per jam sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Honorer juga akan mendapatkan yang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan honorer bisa lebih bersemangat lagi dalam bekerja karena sudah mendapatkan tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini juga menjadi bukti akan keseriusan pemerintah dalam membuat honorer menjadi sejahtera.
Baca Juga: MANTAP! 429.183 Formasi CPNS 2024 Dibuka Untuk Penempatan Instansi Pusat, PPPK Berapa?
Jadi, itulah besaran nomonal yang lembur dan uang makan lembur yang didapatkan oleh honorer. ***