Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji, khususnya bagi para pensiunan sebesar 12 persen adalah benar, hanya saja tinggal menunggu diterbitkannya PP terkaitnya.
Oleh karena itu, pihak Taspen hingga saat ini masih menyalurkan gaji pensiun sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PP No. 18 Tahun 2019.
Namun, bila peraturan baru terkait kenaikan gaji pensiun telah terbit, maka Taspen pasti akan menyalurkan manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut.
"Nah, tapi yang jelas nih, Kamu nggak perlu khawatir, Taspen pasti akan salurkan manfaat sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung kesejahteraan para ASN dan juga pensiunan," demikian yang diungkapkan oleh pihak PT Taspen dalam siarannya.
Terakhir, Taspen menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengakses informasi terkait kenaikan gaji pensiun dan pastikan informasi yang didapat dari sumber terpercaya.***