Yaqut menambahkan selain bertambahnya jumlah kuota, di dalam kesepakatan juga ada beberapa peningkatan layanan haji yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia.
Salah satu usulan Pemerintah Indonesia terkait penempatan jemaah di Mina. Pemerintah bisa menentukan posisi tenda jemaah yang lebih dekat dengan Jamarat, selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat.
Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kebebasan kepada Pemerintah Indonesia untuk memilih penyedia layanan atau syarikah saat puncak haji.
"Jadi, tidak harus syarikah tertentu, Indonesia bebas memilih. Ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memilihkan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," jelasnya.
Dalam penandatanganan kesepakatan itu, turut hadir Ketua Komisi VII DPR Ashabul Kahfi, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, dan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary.
Juga Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, serta sejumlah pejabat di Kemenag RI.
Saat penandatanganan kesepakatan itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah, menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Ia juga menyatakan dalam bekerja sama dengan negara lain untuk penyelenggaraan haji dan umrah, pihaknya selalu terbuka untuk berdiskusi dan evaluasi demi perbaikan layanan bagi jemaah.
Dari hasil kesepakatan itu, Yaqut akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.***