Perpanjang SK 1.348 Tenaga Non ASN, Pemkab Natuna Pantang Rekrut Honorer Baru

- 10 Januari 2024, 14:21 WIB
Ilustrasi. Pemkab Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang SK 1.348 tenaga non ASN. Kepala BKPSDM setempat tidak merekrut tenaga honorer baru.
Ilustrasi. Pemkab Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang SK 1.348 tenaga non ASN. Kepala BKPSDM setempat tidak merekrut tenaga honorer baru. /Aymanejed/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 1.348 tenaga non ASN di Kabupaten Natuna diperpanjang kontraknya pada Rabu, 10 Januari 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya.

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, baru saja memperpanjang kontrak 1.348 tenaga non ASN di daerah tersebut pada tahun 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya memperpanjang SK tenaga non ASN, meliputi Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap.

"Yang kami perpanjang SK (Surat Keputusan) Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT)," kata Kepala BKPSDM Natuna sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jumlah pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Kabupaten Natuna terus berkurang.

Hal ini disebabkan adanya rekrutmen tenaga non ASN melalui jalur seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Selain itu, ada juga tenaga non ASN yang mengundurkan diri.

Baca Juga: UPDATE CASN 2024: PANRB Sebut Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 akan Digelar pada Bulan…

Kepada BKPSDM Natuna mengatakan bahwa awalnya jumlah tenaga non ASN sekitar di dua ribu lebih. Tetapi, jumlah ini terus berkurang.

"Dulu jumlahnya sekitar dua ribu lebih, tapi semakin berkurang," ujarnya.

Muhammad Alim Sanjaya menambahkan bahwa pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap yang diterima menjadi ASN akan diberhentikan secara hormat oleh Pemkab Natuna.

Ia menyampaikan bahwa tahun ini ada tenaga honorer yang lulus menjadi ASN. Kontrak tenaga honorer tersebut akan diputus setelah mereka menerima SK PPPK.

"Tahun ini ada yang lulus jadi ASN, tapi kontraknya akan kami putus setelah mereka terima SK," terangnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga non ASN atau honorer, termasuk pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap. Jika peraturan ini tidak dipatuhi, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi.

Untuk itu, Muhammad Alim Sanjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak merekrut tenaga non ASN baru.

"Kami di Undang-Undang ASN tidak boleh mengangkat non-ASN baru," katanya.

Ia juga berpesan kepada tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Natuna untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan CASN tahun 2024.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran CASN 2024: Cek Syaratnya, Apakah Ada yang Baru?

Terkait pelaksanaan CASN 2024, pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan penataan tenaga honorer sebagaimana amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x