CEK Syarat Penerima KIP Kuliah 2024, Siapa Saja yang Bisa Menerima Bantuan Ini?

- 11 Januari 2024, 15:31 WIB
Siapa saja yang menerima KIP Kuliah 2024? Sebelum pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka, yuk cek dulu siapa saja yang bisa menerima bantuan ini
Siapa saja yang menerima KIP Kuliah 2024? Sebelum pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka, yuk cek dulu siapa saja yang bisa menerima bantuan ini /Dok. Puslapdik Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Siapa saja yang menerima KIP Kuliah 2024? Sebelum pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka, yuk cek dulu siapa saja yang bisa menerima bantuan KIP Kuliah 2024.

Perlu diketahui, Kemdikbud Ristek belum merilis pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2024 maupun jadwal pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2024. Namun, pelaksanaan KIP Kuliah 2024 diprediksi tidak jauh berbeda dari KIP Kuliah tahun 2023.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2024 adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Puslapdik Kemdikbud, siswa dan siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin mendapatkan KIP Kuliah 2024 harus melakukan pendaftaran akun melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Untuk melakukan pendaftaran akun KIP Kuliah, siswa-siswi harus memasukkan data-data valid meliputi:

(1) Nomor Induk Kependudukan (NIK),

(2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan

(3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon pendaftar KIP Kuliah harus memastikan ketiga data di atas sudah valid pada sistem Dapodik sehingga pendaftaran akun dapat berjalan dengan baik. Selain itu, siswa juga harus memiliki email yang masih aktif untuk pengiriman akun pendaftaran calon penerima KIP Kuliah.

Syarat Pendaftar KIP Kuliah 2024

Sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah, ada baiknya mengetahui siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah 2024? Jika mengacu peraturan KIP Kuliah tahun 2023, inilah penjelasan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa-siswi SMA, SMK atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Peserta didik lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Peserta didik memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Lebih lanjut, untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran bagi peserta yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar;

2. Siswa-siswi tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x