Selanjutnya untuk instansi pemerintah yang belum mampu secara finansial dalam penyelenggaraan tes PPPK dan CPNS 2024, tenaga honorer ini nantinya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan PPPK ini dilakukan secara bertahap.
Pengangkatan PPPK penuh waktu nantinya disesuaikan dengan kebutuhan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah terkait.
"Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran," tambahnya.
Diketahui sebelumnya bahwa di awal 2024 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka kesempatan kembali bagi putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi CPNS maupun PPPK dengan total mencapai 2,3 juta formasi.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa seleksi CPNS dan PPPK kali ini akan dilaksanakan sebanyak 3 periode.
Sementara itu, untuk pengumuman dan seleksi administrasi pada rekrutmen CPNS dan PPPK periode I nantinya akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.***