Kabar Gembira! Kemendikbud Usulkan Penghapusan Masa Kontrak Kerja PPPK, Perjanjiannya Jadi Begini...

- 19 Januari 2024, 05:33 WIB
 PPPK
PPPK /Lidiyawati Harahap/



Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi PPPK semua, Kemendikbud sudah menyetujui penghapusan masa kerja kontrak.

Buat yang belum tahu, masa kerja kontrak PPPK paling lama adalah 5 tahun dan minimal adalah 1 tahun yang akan segera diterapkan penghapusan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Alhamdulillah, UU ASN Tahun 2023 Buat PPPK Setara Dengan PNS, Gaji, Tunjangan Sampai Masa Kerja Jadi Begini...

Lalu, untuk batas usia pensiun PPPK juga sudah diputuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat UU ASN yang sudah disahkan tahun 2023.

Selain ada aturan baru, mulai sekarang PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang besar dan banyak sama seperti PNS lewat UU ASN.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bulan Puasa dan Lebaran 2024 Sebentar Lagi Tiba, THR PNS Akan Diberikan Pada Tanggal...

Karena PPPK bekerja dengan sistem kontrak yang diangkat berdasarkan pengalaman PPPK tersebut.

Kemendikbud ingin walaupun masa kontrak PPPK sudah habis jangan sampai rekrutmen PPPK terulang lagi.

Baca Juga: HORE! Dana BOS 2024 Sudah Cair, Kepala Sekolah dan Guru Harap Cek Rekening Segera...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x