Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi PPPK semua, Kemendikbud sudah menyetujui penghapusan masa kerja kontrak.
Buat yang belum tahu, masa kerja kontrak PPPK paling lama adalah 5 tahun dan minimal adalah 1 tahun yang akan segera diterapkan penghapusan oleh Kemendikbud.
Lalu, untuk batas usia pensiun PPPK juga sudah diputuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat UU ASN yang sudah disahkan tahun 2023.
Selain ada aturan baru, mulai sekarang PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang besar dan banyak sama seperti PNS lewat UU ASN.
Karena PPPK bekerja dengan sistem kontrak yang diangkat berdasarkan pengalaman PPPK tersebut.
Kemendikbud ingin walaupun masa kontrak PPPK sudah habis jangan sampai rekrutmen PPPK terulang lagi.
Baca Juga: HORE! Dana BOS 2024 Sudah Cair, Kepala Sekolah dan Guru Harap Cek Rekening Segera...