Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi PPPK di seluruh Indonesia karena dengan disahkannya UU ASN Tahun 2023 membuat PPPK makin sejahtera hidupnya.
PPPK kini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, dimana sudah diatur di dalam UU ASN Tahun 2023.
Selain mendapatkan hak dan kewajiban yang setara, PPPK juga sudah ditetapkan masa kontrak kerjanya lewat UU ASN Tahun 2023.
UU ASN Tahun 2023 juga menjadikan PPPK menjadi pegawai ASN yang semula adalah pegawai non ASN.
Untuk urusan kontrak kerja, PPPK ternyata masih mempunyai perbedaan dengan PNS yang kini sedang diperjuangkan oleh Kemendikbud.
Masa kerja PNS adalah bekerja sampai PNS tersebut memasuki masa usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh peraturan.
Baca Juga: HORE! Dana BOS 2024 Sudah Cair, Kepala Sekolah dan Guru Harap Cek Rekening Segera...
Untuk masa kerja PPPK disesuaikan dengan masa kontrak kerja dengan pemberi pekerjaan.