Penetapan PPPK Penuh Waktu serta Paruh Waktu, Komisi II DPR RI: Perlu Dikaji secara Detail dan Komprehensif...

- 22 Januari 2024, 17:22 WIB
Aminurokhman, Anggota Komisi II DPR RI dan Politisi Fraksi Partai Nasdem.
Aminurokhman, Anggota Komisi II DPR RI dan Politisi Fraksi Partai Nasdem. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com- Sesuai dengan kesepakatan antara KemenPAN RB, BKN, dan Komisi II DPR RI bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 18 Januari 2024, penetapan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu didasarkan atas kemampuan keuangan masing-masing Instansi Pemerintah.

Instansi yang memiliki kemampuan keuangan yang cukup dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Tenaga Honorer WAJIB Ikut Seleksi CASN 2024 untuk Jadi PPPK, Akankah Masa Pengabdian Tidak Diperhitungkan?

Sementara bagi Instansi Pemerintah yang kemampuan keuangannya belum cukup dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan secara bertahap seiring kebutuhan dan kemampuan keuangan dapat mengangkat PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menanggapi hal tersebut, Aminurokhman selaku Anggota Komisi II DPR RI menyebutkan bahwa kualifikasi atau penetapan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu perlu dikaji lebih detail dan komprehensif lagi.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi diskriminasi diantara tenaga honorer yang memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: 100 Persen Formasi PPPK 2024 untuk Pegawai Non-ASN, Penuh Waktu dan Paruh Waktu Didasarkan Hal Ini

"Perlu dikaji secara detail dan komprehensif agar tidak salah di dalam mengkualifikasikan (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu," ujar Politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x