"Pemerintah juga harus mempertimbangkan itu semua agar tidak ada diskriminasi. Karena mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan status PPPK," sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga harus bijaksana dalam penetapan PPPK Penuh Waktu ataupun Paruh Waktu dengan melihat realita beban pekerjaannya, tanpa melihat sisi-sisi lainnya.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Ada Penuh dan Paruh Waktu!
Dirinya pun berharap kebijakan penetapan PPPK Penuh Waktu serta Paruh Waktu dapat diterapkan dan dijalankan sampai akhir, sampai permasalahan penataan tenaga honorer di Indonesia selesai pada Desember 2024 nanti.***