BERITASOLORAYA.com- Pada tahun 2024, berita baik datang bagi para pensiunan PNS di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang memastikan bahwa golongan tertentu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam mengenai aturan-aturan ini dan siapa saja yang termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan manfaat tersebut.
Seiring dengan tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS masih termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Sebagaimana yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013, golongan yang memiliki hak atas manfaat ini meliputi:
Baca Juga: Siap Siap Cek Rekening! PIP 2024 Cair Bulan Februari, Begini Cara Cek Penerimanya di Laman Kemdikbud
1. Pensiunan PNS;
2. Pensiunan prajurit TNI;
3. Pensiunan anggota Polri;
4. Pensiunan pejabat negara.