KABAR BAIK, Pemerintah Telah Tetapkan Golongan Ini untuk Terima THR dan Gaji Ke 13, Siapa Saja?

- 22 Januari 2024, 22:01 WIB
KABAR BAIK, Pemerintah Telah Tetapkan Golongan Ini untuk Terima THR dan Gaji Ke 13, Siapa Saja? Ternyata Hanya Golongan Ini...
KABAR BAIK, Pemerintah Telah Tetapkan Golongan Ini untuk Terima THR dan Gaji Ke 13, Siapa Saja? Ternyata Hanya Golongan Ini... /

BERITASOLORAYA.com- Pada tahun 2024, berita baik datang bagi para pensiunan PNS di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang memastikan bahwa golongan tertentu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam mengenai aturan-aturan ini dan siapa saja yang termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan manfaat tersebut.

Seiring dengan tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS masih termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. 

Sebagaimana yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013, golongan yang memiliki hak atas manfaat ini meliputi:

Baca Juga: Siap Siap Cek Rekening! PIP 2024 Cair Bulan Februari, Begini Cara Cek Penerimanya di Laman Kemdikbud

1. Pensiunan PNS;

2. Pensiunan prajurit TNI;

3. Pensiunan anggota Polri;

4. Pensiunan pejabat negara.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x