Ketika kita membahas komponen THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa aspek yang menjadi dasar perhitungan, yaitu:
Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta? Ini Syarat untuk Mendaftar Bantuan PKH 2024
1. Pensiun pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tambahan penghasilan.
Menariknya, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri.
Dengan Idul Fitri tahun 2024 yang jatuh pada bulan April, diprediksi bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan tersebut.
Namun, untuk mendapatkan jadwal pasti, kita perlu menunggu aturan resmi dari pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS.
Kabar baik ini tentu menjadi penghibur bagi pensiunan PNS yang menantikan tambahan penghasilan di momen yang istimewa.