BERITASOLORAYA.com- Masyarakat Indonesia dapat bersiap-siap menyambut berita gembira, terutama bagi golongan tertentu di tengah tahun 2024.
Hal ini merupakan kabar baik yang patut dinantikan, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Menurut peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, golongan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 termasuk:
1. Pensiunan PNS;
2. Pensiunan prajurit TNI;
Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Masa Depan Honorer Kian Cerah, Apa Alasanya? Simak Selengkapnya...
3. Pensiunan anggota Polri;
4. Pensiunan pejabat negara.
Bagi mereka yang berada dalam golongan ini, persiapkan diri Anda karena tambahan penghasilan ini akan segera cair.