TERBARU, Usulan Formasi Rekrutmen ASN hingga 31 Januari 2024 Mengutamakan Tenaga non ASN?

- 23 Januari 2024, 11:29 WIB
Ilustrasi usulan formasi ASN 2024
Ilustrasi usulan formasi ASN 2024 /ANTARA FOTO/Dewi Puspa Perwitasari/

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas mengenai batas waktu usulan atau konsolidasi formasi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.

Informasi ini diperoleh dari salah satu unggahan resmi oleh situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diupload pada tanggal 22 Januari 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs KemenPAN RB pada tanggal 23 Januari 2024 mengatakan bahwa:

Baca Juga: KUR BRI 2024 Sudah Dibuka, Pinjaman Rp5 Juta Banyak Diminati, Cek Syarat dan Simulasi Cicilan per Bulan Disini

“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” ujar Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Instansi pemerintah juga diharapkan dapat memetakan tenaga non-ASN sesuai dengan unit kerjanya seoptimal mungkin,” ujar Aba Subagja selaku Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Konsolidasi kebutuhan ASN tahun 2024 diharapkan mampu untuk memberikan kesempatan luas bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan diri.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa penerimaan ASN 2024 menyediakan alokasi kebutuhan formasi dalam jumlah besar yakni 2,3 juta.

Baca Juga: TERBARU, Berikut Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Adapun komposisi dari 2,3 juta rekrutmen ASN tersebut terdiri dari CPNS dan PPPK. Baik di tingkat instansi pusat maupun di tingkat instansi daerah.

Pengadaan ASN 2024 pada formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) terbuka untuk pelamar umum. Hal ini termasuk bagi talenta-talenta baru yakni fresh graduate.

Formasi PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbuka khusus untuk tenaga non-ASN maupun tenaga honorer. Hal ini termasuk tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan.

Banyaknya kebutuhan formasi pada rekrutmen ASN 2024 membuat KemenPAN RB segera menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengusulkan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

Baca Juga: TURUN LAGI! Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Selasa, 23 Januari 2024, Berikut Rincian Lengkapnya

Diharapkan kebutuhan usulan CPNS dan PPPK tahun 2024 disampaikan beserta lampiran SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Format lampiran SPTJM menjadi indikator penting dalam usulan kebutuhan ASN 2024 mencakup formasi CPNS dan PPPK. Adapun format SPTJM terdapat pada lampiran aplikasi e-formasi.

Berdasarkan usulan yang disampaikan secara terintegrasi melalui e-formasi nantinya akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan kebutuhan jumlah ASN tahun 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs KemenPAN RB pada tanggal 23 Januari 2024 dituliskan bahwa “Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” ujar Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK 2024: Syarat Berkas, Biaya, dan Langkah untuk Memperpanjang

Oleh karena itu, pemerintah membatasi proses konsolidasi usulan kebutuhan rekrutmen ASN 2024 hingga 31 Januari 2024.

Secara keseluruhan, usulan formasi yang diinstruksikan oleh KemenPAN RB tidak hanya berfokus atau mengutamakan salah satu jenis kebutuhan, misalnya tenaga non-ASN. Masing-masing jenis kebutuhan telah memiliki formasi yang sesuai.

Tenaga non-ASN atau honorer dapat melakukan pendaftaran pada formasi PPPK, sedangkan untuk pelamar umum dapat melakukan pendaftaran pada formasi CPNS.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah