Cara Membuat SKCK 2024: Syarat Berkas, Biaya, dan Langkah untuk Memperpanjang

- 23 Januari 2024, 10:19 WIB
Simak cara membuat SKCK 2024 beserta syarat berkas, biaya, dan langkah-langkah bagi Anda yang hendak memperpanjang SKCK.
Simak cara membuat SKCK 2024 beserta syarat berkas, biaya, dan langkah-langkah bagi Anda yang hendak memperpanjang SKCK. /Dok. POLRI



BERITASOLORAYA.com – Simak cara membuat SKCK 2024 beserta syarat berkas, biaya, dan langkah-langkah bagi Anda yang hendak memperpanjang SKCK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK biasanya diterbitkan untuk menunjukkan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal. Berkas ini biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan hingga pemberkasan CPNS maupun PPPK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi POLRI, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, maka SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: BERSIAP Isi DRH NIP CPNS 2023, Siapkan Dulu 10 Dokumen yang Diunggah. Apa Saja?

Lalu bagaimana cara membuat atau mendapatkan SKCK 2024? Berikut selengkapnya.

Cara Membuat SKCK 2024 Baru

1. Siapkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Siapkan fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga.

4. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Siapkan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa berkas persyaratan SKCK.

7. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

8. Selanjutnya lakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x