SIMAK! Berikut Langkah Pemadanan 16 Digit NPWP bagi ASN

- 23 Januari 2024, 11:37 WIB
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024.
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024. /taxation.binus.ac.id

“Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” ujar Yudha Wijaya Selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu No. 112/PMK.03/2022 pasal 11 ayat 1 (a) pada tanggal 23 Januari 2024 dituliskan bahwa:

Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain”.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Sudah Dibuka, Pinjaman Rp5 Juta Banyak Diminati, Cek Syarat dan Simulasi Cicilan per Bulan Disini

Bagi masyarakat terutama ASN yang belum memvalidasi data NIK dengan NPWP, dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Akses situs www.pajak.go.id melalui mesin pencarian anda. Lalu, klik opsi login.

2. Isikan 15 digit NPWP dan masukkan kata sandi yang sesuai. Setelah itu, Anda dapat memasukkan kode captcha atau kode keamanan.

3. Buka menu profil NPWP Anda. Lalu masukkan NIK yang sesuai dengan identitas pada KTP. Pastikan bahwa data yang dimasukkan telah sesuai, kemudian lakukan perubahan pada profil.

4. Selanjutnya, keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan tahap validasi.

5. Lakukan login kembali dengan memasukkan NIK 16 digit, kata sandi yang sama seperti sebelumnya. Lalu masukkan kode captcha atau kode keamanan dan lakukan proses login.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah