SIMAK! Berikut Langkah Pemadanan 16 Digit NPWP bagi ASN

- 23 Januari 2024, 11:37 WIB
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024.
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024. /taxation.binus.ac.id

BERITASOLORAYA.com – Pemadanan 16 digit NPWP bagi wajib pajak termasuk ASN merupakan langkah terbaru dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi pajak.

Sebenarnya konsep ini, mulai disosialisasikan tahun lalu dan rencananya akan rampung awal tahun ini.

Namun, ternyata hingga saat ini masih banyak wajib pajak terutama ASN yang belum melakukan padanan 16 digit NPWP. Penambahan digit tersebut merupakan transisi dari 15 digit NPWP ke 16 digit NIK-NPWP.

Baca Juga: RESMI, Kemenpan RB Akan Siapkan Formasi Khusus CASN 2024 yang Langsung Bekerja di IKN

Artikel ini akan membahas mengenai informasi pemadanan 16 digit NPWP termasuk bagi ASN.

Informasi utama artikel ini diperoleh dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs indonesia.go.id pada tanggal 23 Januari 2024 mengatakan bahwa:

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024,” lanjutnya.

Baca Juga: TERBARU, Usulan Formasi Rekrutmen ASN hingga 31 Januari 2024 Mengutamakan Tenaga non ASN?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x