Kabar Baik, BKN Sampaikan Hal Penting Tentang PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, Untungkan ASN dan Honorer?

- 24 Januari 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi ASN yang akan berpindah ke IKN Nusantara.
Ilustrasi ASN yang akan berpindah ke IKN Nusantara. /

Beritasoloraya.com - Dalam beberapa minggu ini, pemerintah lewat Kementerian PANRB sedang menggodok PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Pemerintah sangat serius dalam membuat PP baru tentang turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan sangat menguntungkan ASN dan honorer.

Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Kepala BKN Haruomo Dwi Putranto memberikan masukkan kepada pemerintah tentang PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang dinilai sangat penting untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Baca Juga: SP2D untuk 2 Bansos ini Sudah Turun, Simak Bantuan Apa Saja yang Siap Didistribusikan

Masukkan Plt Kepala BKN tersebut disampaikan saat mengadakan rapat dengan KemenPANRB, LAN, KASN, dan ANRI yang membahas PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.

UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi topik hangat yang dibahas sangat penting sekali antara Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah diberikan mandat untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: HORE! Bansos PIP di Magelang Cair, Bantuan untuk Siswa SMA Naik Menjadi Rp1,8 Juta?

Hal ini tertulis di Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 yang paling lambat harus selesai Desember tahun ini.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x