Pemerintah juga sudah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer atau tenaga non ASN untuk bekerja di instansi, baik pemerintah pusat dan daerah.
Plt. Kepala BKN, Haryomo memberikan masukkan pemerintah untuk PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan segera diterbitkan.
Baca Juga: Benarkah Dana LPDP Disetop? Menko Airlangga Jelaskan Hal Ini. Ada yang Berubah...
Haryomo meminta kepada pemerintah agar PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 haruskah relvan dengan kondisi sekarang ini.
Poin penting yang diminta oleh Haryomo adalah pengelolaan manajemen talenta, karier pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN.
Masukkan ini sangat penting untuk membuat birokrasi pemerintahan Indonesia menjadi birokrasi kelas dunia.
Jadi, itulah masukkan Plt. Haryomo yang disampaikan kepada Kementerian PANRB terkait penyelesaian penataan tenaga honorer.
Pemerintah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer lewat proses seleksi PPPK 2024, dimana tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis menjadi prioritas utama.
Kabar baiknya lagi, seleksi PPPk 2024 bisa diadakan lebih dari sekali kalau target honorer yang diinginkan pemerintah belum mencapai target.