RESMI! Kemenag Wajibkan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2023 Lakukan DRH dan Unggah Dokumen Ini. Jika Tidak...

- 24 Januari 2024, 08:43 WIB
Ilustrasi pengisian DRH peserta lulus seleksi CPNS Kemenag 2023
Ilustrasi pengisian DRH peserta lulus seleksi CPNS Kemenag 2023 /jannoon028/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Setelah diumumkannya hasil kelulusan seleksi CPNS 2023, Kementerian Agama RI (Kemenag) meminta seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk melakukan pengisian DRH.

Proses pengisian DRH bagi peserta lulus seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 pasca sanggah merupakan sebuah kewajiban lanjutan dari seleksi yang diadakan.

Dalam pengisian DRH tersebut, peserta yang lulus seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 akan diwajibkan melakukan proses unggah sejumlah dokumen pendukung atau yang disyaratkan.

Informasi tentang pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 pasca sanggah serta proses selanjutnya itu, telah diumumkan dalam surat dengan nomor P-00213/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2024.

Baca Juga: UPDATE Harga Bahan Pokok di Provinsi Papua Barat per 24 Januari 2024, Cabe Rawit Merah Tembus Rp102.500?

Dokumen Persyaratan Pengisian DRH

Ilustrasi peserta seleksi CPNS Kemenag tahun 2023
Ilustrasi peserta seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 bkn.go.id

Berkaitan dengan telah diumumkannya hasil seleksi CPNS Kemenag tahun 2023 pasca sanggah pada Kamis, 18 Januari 2023 lalu, peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan proses selanjutnya.

Proses selanjutnya tersebut berupa Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sejak tanggal 23 Januari 2024. Batas waktu pengisiannya adalah sampai dengan 21 Februari 2024.

Sebelumnya, perlu diketahui, pengumuman lengkap pasca sanggah bisa dilihat peserta lulus dengan lengkap pada akun SSCASN masing-masing.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x