RESMI! Kemenag Wajibkan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2023 Lakukan DRH dan Unggah Dokumen Ini. Jika Tidak...

- 24 Januari 2024, 08:43 WIB
Ilustrasi pengisian DRH peserta lulus seleksi CPNS Kemenag 2023
Ilustrasi pengisian DRH peserta lulus seleksi CPNS Kemenag 2023 /jannoon028/Freepik

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, yang dikeluarkan selambat-lambatnya 21 Februari 2024. Surat tersebut dikeluarkan dokter yang berstatus PNS atau mengabdi di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

8. Surat keterangan yang menyatakan peserta tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lain. Surat tersebut didapatkan dari dokter di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat berwenang lainnya.

Peserta dapat melihat informasi tentang pengumuman kelulusan dan proses DRH tersebut dengan membuka TAUTAN ini.

Perlu diketahui, apabila peserta tidak melakukan pengisian DRH dan mengunggah dokumen hingga batas waktu 21 Februari 2024, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah