7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, yang dikeluarkan selambat-lambatnya 21 Februari 2024. Surat tersebut dikeluarkan dokter yang berstatus PNS atau mengabdi di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
8. Surat keterangan yang menyatakan peserta tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lain. Surat tersebut didapatkan dari dokter di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat berwenang lainnya.
Peserta dapat melihat informasi tentang pengumuman kelulusan dan proses DRH tersebut dengan membuka TAUTAN ini.
Perlu diketahui, apabila peserta tidak melakukan pengisian DRH dan mengunggah dokumen hingga batas waktu 21 Februari 2024, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.***