BERITASOLORAYA.com- Kabar terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 semakin mendebarkan.
Masyarakat Indonesia tengah menanti kabar pasti mengenai golongan mana yang akan menerima manfaat ini.
Oleh karena itu, dengan banyaknya kebingungan di masyarakat terkait pemberian gaji ke 13 dan THR, maka BeritaSoloRaya.com telah rangkum pada artikel ini.
Menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, golongan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 termasuk:
1. Pensiunan PNS;
2. Pensiunan prajurit TNI;
3. Pensiunan anggota Polri;
4. Pensiunan pejabat negara.