Syarat Pengajuan Pensiun Dini untuk PNS, ini Langkahnya

- 26 Januari 2024, 08:40 WIB
Ilustrasi. Persyaratan pensiun dini atas permintaan sendiri yang mendapatkan jaminan pensiun setidaknya berusia 45 tahun masa kerja minimal 20 tahun.
Ilustrasi. Persyaratan pensiun dini atas permintaan sendiri yang mendapatkan jaminan pensiun setidaknya berusia 45 tahun masa kerja minimal 20 tahun. /Freepik/pressfoto

BERITASOLORAYA.com- Bagi PNS yang ingin mengajukan pensiun dini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut juga diatur dalam peraturan pemerintah.

Setelah bekerja atau memiliki masa kerja minimal 20 tahun, dan usia sudah mencapai hingga 45 tahun, maka PNS dapat mengajukan pensiun dini.

Pasalnya, usia pensiun dini PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 dengan skema 45:20 yang syaratnya bersifat kumulatif.

Baca Juga: BERSIAP! 8 Daftar Instansi Sekolah Kedinasan yang Buka Seleksi CPNS 2024, Begini Tahapan Pendaftarannya

Semua syarat harus dan wajib dipenuhi PNS untuk mengajukan pensiun dini. Adapun aturan lebih lanjutnya diatur dalam UU No.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Bab Pemberhentian Pasal 87.

Berikut ini syarat pensiun dini untuk PNS yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

1. Ditujukan ke Bupati Up.Ka BKPSDM berupa surat permohonan pensiun.

2. Masa kerja minimal 20 tahun dengan usia maksimal 45 tahun.

3. Surat persetujuan dari Kadis tempat bekerja.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x