BERITASOLORAYA.com- Bagi PNS yang ingin mengajukan pensiun dini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut juga diatur dalam peraturan pemerintah.
Setelah bekerja atau memiliki masa kerja minimal 20 tahun, dan usia sudah mencapai hingga 45 tahun, maka PNS dapat mengajukan pensiun dini.
Pasalnya, usia pensiun dini PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 dengan skema 45:20 yang syaratnya bersifat kumulatif.
Semua syarat harus dan wajib dipenuhi PNS untuk mengajukan pensiun dini. Adapun aturan lebih lanjutnya diatur dalam UU No.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Bab Pemberhentian Pasal 87.
Berikut ini syarat pensiun dini untuk PNS yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
1. Ditujukan ke Bupati Up.Ka BKPSDM berupa surat permohonan pensiun.
2. Masa kerja minimal 20 tahun dengan usia maksimal 45 tahun.
3. Surat persetujuan dari Kadis tempat bekerja.